Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 MEI 2026 • 18:26 WIB

Bermodal Gunting, Pemuda di Kalideres Berhasil Bobol Motor Warga

Bermodal Gunting, Pemuda di Kalideres Berhasil Bobol Motor WargaIlustrasi curanmor. (Freepik)

INDOZONE.ID - Para pemilik kendaraan roda dua nampaknya memang harus meningkatkan pengamanan sepeda motornya lantaran pelaku kejahatan pencurian sepeda motor masih marak. Di Kalideres, Jakarta Barat sendiri, pelaku beraksi hanya bermodalkan gunting.

Warga berinisial AS (34) mengalami kerugian usai sepeda motor Honda Scoopy miliknya dibobol pelaku, AKA alias M (23). Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

"Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Pencurian Motor di Parkiran Tangcity, Polisi Tangkap Pelakunya Berkat GPS

Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor korban beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan korban, polisi mulai bergerak melakukan pendalaman. Polisi juga menghimpun CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkap jika berdasarkan hasil analisa, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Geger Pencurian Batik Senilai Rp 1,3 M Terjadi di JCC, 3 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Rachmad Wibowo.

Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bermodal Gunting, Pemuda di Kalideres Berhasil Bobol Motor Warga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!