INDOZONE.ID - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya terbuka dan transparan soal pemeriksaan YS atau Yayat Sudrajat, seorang anggota polisi aktif yang ikut terseret dalam kasus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, proses pemeriksaan perlu transparan agar publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara termasuk status pemeriksaan.
“Polda Metro Jaya harus menjelaskan bahwa pemeriksaan memang sedang berjalan. Tapi yang lebih penting, apakah sudah ditemukan pelanggaran atau belum,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Nama Yayat muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 8 April 2026 lalu.
Baca juga: Polres Klaten Bongkar Mafia Penimbun dan Pengedar BBM Bersubsidi, Kerugian 2 Miliar Lebih
Dalam persidangan, ia bersaksi bahwa ia adalah anggota polri aktif dan mengaku menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan pihak lain.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total fee yang diduga telah diterima oleh YS mencapai sekitar Rp16 miliar. Fee atau upah itu dia terima sejak tahun 2022.
Sugeng menilai apabila ada keterlibatan dalam praktik perantara proyek, Yayat berpotensi melanggar disiplin, kode etik, hingga pelanggaran pidana.
“Kalau menerima uang sebagai perantara kontraktor, ini bukan tugas kepolisian, menjadi perantara atau calo proyek ini bisa dikenakan gratifikasi,” ucap dia.
Baca juga: Polda Sumsel Beberkan Kronologi Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki
IPW pun mendorong agar penanganan perkara ini diambil alih oleh unit khusus di Mabes Polri agar proses berjalan lebih objektif dan transparan.
“Oleh karena itu IPW mengusulkan bahwa Kortastipidkor Polri mengambil alih kasus ini,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap YS masih berlangsung di internal kepolisian.
“Sedang diperiksa oleh Karo SDM,” ujar Budi singkat beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan