Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik/spukkato)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno mengungkap penetapan status tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Truno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia mengatakan, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
Baca juga: Polda Metro Belum Terima Laporan Terkait Dugaan Pelecehan di FH UI
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry alias SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis 12 Maret 2026. Dia dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri.
Sosok Syekh Ahmad Al Misry acap kali tampil di salah satu program TV swasta. Kasus ini pun tengah bergulir di kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan