Polda Riau bongkar 29 kasus tambang emas ilegal. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Polda Riau membeberkan data hasil penindakan mereka di 2026 hingga April ini, terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tercatat, setidaknya ada 29 kasus PETI yang dibongkar oleh Polda Riau.
"Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Pol Kuncoro Ridwan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan data, Polda Riau mengungkap 29 kasus PETI dengan jumlah tersangka 54 orang. Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 6 Kg Emas hingga Rp1,4 M dari 3 Perusahaan di Jatim
Dalam operasi terbaru, diamankan sekira 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka. Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau.
Menurutnya, upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, disertai langkah-langkah pemulihan lingkungan.
"Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan," pungkas Wakapolda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan