Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi dari dosen Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y (48).
Ia melaporkan mahasiswi berinisial A (24) dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik.
"Sang dosen membuat laporan balik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Budi menyebut pihaknya wajib menerima seluruh laporan polisi dari masyarakat.
"Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," ucap Budi.
Baca juga: Heboh Kasus Pelecehan di FHUI, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Pihak Kampus
Kendati demikian, Budi menyebut pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan penanganan suatu laporan jika pada proses pendalaman didapati tidak ada unsur pidananya.
"Tetapi, laporan itu juga tidak akan diterima atau ditindaklanjuti secara utuh apabila bukan merupakan suatu tindak pidana. Yang kedua, tidak cukup bukti ataupun bukti-buktinya tidak terkait tentang peristiwa pidana yang dilaporkan," jelas Budi.
"Yang ketiga, tidak cukup saksi-saksi yang mendukung terkait tentang peristiwa itu sehingga kepolisian berhak untuk menerima, tapi setelah itu berhak untuk menghentikan proses penyelidikan ataupun tidak naik ke proses penyidikan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dosen Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan polisi ini terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan polisi tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2026. Berdasarkan laporan, korban awalnya mengaku diajak berpacaran pada 2022 lalu.
"Ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi. Nah, ini dilaporkan," pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan