Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 APRIL 2026 • 20:06 WIB

JPU Tuntut Dua Bersaudara Bos Sritex 16 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

JPU Tuntut Dua Bersaudara Bos Sritex 16 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,3 TriliunTerdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

INDOZONE.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex) dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026). Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari.

Jaksa menilai, kedua bersaudara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terungkap Dugaan Pencucian Uang PT Sritex

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut kedua terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,3 triliun.

"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," jelasnya.

Dalam perkara TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang hasil tindak pidana dengan berbagai cara, salah satunya menempatkannya ke rekening operasional PT Sritex sehingga tercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan, guna menyamarkan asal-usulnya.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang besar.

Baca juga: Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dirut PT PT Tridhistana Terkait Perkara Kredit PT Sritex

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Melalui tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

JPU Tuntut Dua Bersaudara Bos Sritex 16 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!