INDOZONE.ID - Dua pelaku penikaman hingga tewas terhadap Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, Maluku, Minggu (19/4/2026) telah berhasil ditangkap kepolisian.
Kedua pelaku diketahui berinisial HR (28) dan FU (36). Polisi hanya membutuhkan waktu dua jam menangkap pelaku setelah kejadian.
Salah satu pelaku yakni HR diketahui bernama asli Hendrikus Rahayaan dan merupakan seorang atlet tarung bebas atau mixed martial arts (MMA).
Baca juga: 0,21 Gram Sabu Bekas Pakai Jadi Barang Bukti Penangkapan Rio Reifan
Dalam dunia tarung bebas, Hendrikus dikenal dengan nama panggung Kei Bad Boy. Ia memiliki banyak prestasi dalam olahraga bela diri tersebut.
Sementara FU diketahui bernama Finansius Ulukyanan dan merupakan warga sipil biasa.
Dilansir dari berbagai sumber, Hendrikus Rahayaan adalah petarung MMA yang sudah mengikuti banyak kejuaraan. Ia juga terdaftar sebagai mahasiswa S1 Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Hendrikus juga disebut-sebut sebagai keponakan John Kei, tokoh preman yang terkenal di Jakarta.
Selama berkarier di dunia MMA, Hendrikus pernah menjuarai Kejuaraan Muaythai Open Se-Jawa yang digelar di Semarang pada April 2025.
Selain itu, ia juga pernah beberapa kali tampil di One Pride MMA. Namun sayang, karier yang telah dibangun selama ini harus dinodai kasus pembunuhan.
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei ditikam di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, Maluku pada Minggu (19/4/2026) pukul 11.10 WIT. Ia ditikam tak lama setelah mendarat dari Jakarta.
Nus Kei ditusuk sebanyak empat kali. Ia sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi mengatakan, motif penikaman ini dilatarbelakangi dendam lama yang belum terselesaikan.
Hal itu membuat kedua pelaku gelap mata dan menusuk korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram, Amatan