Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 APRIL 2021 • 14:50 WIB

0,21 Gram Sabu Bekas Pakai Jadi Barang Bukti Penangkapan Rio Reifan

Rio Reifan ditangkap narkoba untuk keempat kalinya (Foto: Instagram @rioreifan).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari yang lalu baru saja mengamankan artis Rio Reifan (RR) dan rekannya terkait kasus narkotika. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu bekas pakai.

"Tim bergerak ke kawasan Otista, Jaktim, ini kediaman orang tuanya, dilakukan penangkapan di sana dan ditemukan RR dan SA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan. Saat menggeledah sebuah tas dari tangan SA, polisi menemukan paket sabu kecil yang diduga bekas pakai.

"Dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan narkoba jenis sabu sabu 0,21 gram. Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan barang itu sisanya," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan saat polisi menangkap Rio, Rio dan rekannya bersikap kooperatif. Saat ini, Polres Jakpus sendiri masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Rio Reifan 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Pengacara Ajukan Rehabilitasi

Seperti diketahui, artis Rio Reifan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin kemarin bersama seorang rekannya. Dia diamankan di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Tertangkapnya Rio Reifan menambah panjang daftar kasus narkoba yang menjeratnya. Polda Metro Jaya sendiri menyebut Rio Reifan sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama sebanyak empat kali.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

0,21 Gram Sabu Bekas Pakai Jadi Barang Bukti Penangkapan Rio Reifan

Link berhasil disalin!