Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 21:37 WIB

Mabes Polri Sebut Polisi yang Tembak Remaja di Makassar Sudah Berstatus Tersangka

Mabes Polri Sebut Polisi yang Tembak Remaja di Makassar Sudah Berstatus TersangkaIlustrasi penembakan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Iptu N, anggota polisi di Makassar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian remaja bernama Bertrad Eka Prasetyo (18). Dia berstatus sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap remaja tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sudah memberikan langkah tegas berkaitan dengan kasus ini. Dalam hal pidana, Iptu N disebutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai dengan saat ini langkah tegas, langkah yang betul-betul dilakukan oleh Polresta Makassar khususnya ya, ini memberikan langkah hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Remaja di Makassar, Begini Respons Mabes Polri

"Baik itu langkah proses tindak pidananya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," sambungnya.

Sedangkan berkaitan dengan sanksi etik, Truno menyebut sanksi tersebut akan diberikan terhadap Iptu N.

Baca juga: Polisi Tembak Remaja di Makassar, Begini Kronologi Lengkapnya

"Kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Bertrad Eka Prasetyo tewas usai terkena tembakan oleh polisi. Korban tertembak karena melawan saat ditangkap.

Penangkapan Bertrad sendiri bermula dari informasi adanya aksi perang-perangan. Aksi ini disebut sudah meresahkan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mabes Polri Sebut Polisi yang Tembak Remaja di Makassar Sudah Berstatus Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!