Ilustrasi penembakan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kasus tewasnya remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18 tahun) usai diduga terkena tembakan oleh anggota Polrestabes Makassar berinisial Iptu N, kini tengah menarik perhatian publik. Pihak kepolisian setempat membeberkan kronologi hingga terjadinya peristiwa itu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 1 Maret 2026. Mulanya, pihaknya mendapat informasi dari Polsek terkait adanya anak muda yang bermain senapan.
"Lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan, juga melukai orang yang jalan di situ, menendang. Jadi tindakan-tindakan ini sangat meresahkan warga masyarakat. Nah, setelah itu salah satu anggota kami, Iptu N itu langsung mendengar dan datang ke TKP," kata Kombes Arya kepada wartawan seperti dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Geger! 3 Polisi di OKU Tembak Mati Pria Diduga ODGJ, Begini Kronologi Lengkapnya Versi Polres
Setibanya di lokasi kejadian, Iptu N melihat aksi Bertrand yang cukup keras terhadap pengguna jalan. Sontak Iptu N turun dari mobil untuk melakukan penangkapan disertai melepas tembakan peringatan.
"Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri, hanya satu yang tertangkap si Betrand tadi," ucap Arya.
Arya menyebut, sang remaja melakukan upaya perlawanan dengan tujuan melarikan diri. Pada saat itu lah pistol yang dipegang polisi tidak meletus mengenai korban.
"Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," kata Arya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup, Pelaku Ngaku Khilaf
Sempat dilarikan ke rumah sakit, nahas nyawa korban tidak tertolong. Jasad korban kini sudah dimakamkan.
Di sisi lain, Kombes Arya menegaskan jika pihaknya tidak menutup-nutupi kasus ini. Bahkan setelah pertama kali kasus ini mencuat, pihaknya langsung melibatkan Propam.
"Ini menepis isu bahwa kami menutupi, tidak. Kami sudah memberikan keterangan pada hari yang sama dan kami minta kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang akan dilakukan pemeriksaan, baik itu kepada Iptu N dan semua pemeriksaan saksi sudah kami lakukan," kata Arya.
"Ada pidana yang kami kenakan kepada yang bersangkutan. Nanti kita lihat akan perkembangannya, begitu juga kode etik sudah diproses Bid Propam," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan