Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kejahatan dapat ditemukan dalam bentuk apa pun, seperti pencucian uang. Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Secara internasional, PPATK merupakan Financial Intelligence Unit (FIU). PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Ilustrasi uang rupiah/Dok Indozone
Karena tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan pengetahuan multidisiplin, kemajuan teknologi, dan tidak mengenal batas wilayah, PPATK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan FIU negara lain serta forum internasional, seperti The Egmont Group.
Secara sederhana, PPATK punya tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan tersebut, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terungkap Dugaan Pencucian Uang PT Sritex
Keberadaan PPATK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002.
Perubahan terjadi terhadap undang-undang tersebut melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada 22 Oktober 2010, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lahir menggantikan undang-undang terdahulu.
Perubahan ini dilakukan supaya PPATK punya landasan hukum lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Sejak itu, PPATK mempertegas jati dirinya sebagai lembaga independen, yang bebas dari campur tangan dan kekuasaan mana pun, saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden Indonesia. PPATK pun membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya setiap 6 bulan sekali kepada presiden dan DPR RI.
PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Dalam pelaksanaan pendekatan ini, PPATK melibatkan berbagai pihak, yang dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang, dengan peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPATK