Kuas ahukum PT Mata Cakrawala Asia (Ferdian Figo).
INDOZONE.ID - Rencana besar konser KPop yang digadang-gadang bakal menghadirkan salah satu member BTS ke Indonesia justru berakhir di meja hijau.
PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka), selaku promotor, resmi menempuh jalur hukum usai mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian nyaris Rp10 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, pihak Mataloka mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (2/2/2026) untuk menindaklanjuti perkembangan laporan yang telah masuk sejak November 2025.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” ujar Ilham kepada wartawan.
Baca juga: Peluang Ekstradisi Riza Chalid Usai Terbitnya Red Notice
Ilham menjelaskan, terlapor berinisial A merupakan promotor senior yang dikenal memiliki reputasi besar di industri hiburan Tanah Air.
Hal inilah yang membuat kliennya tidak menaruh kecurigaan sejak awal kerja sama.
Namun, kepercayaan tersebut justru berujung kerugian besar.
“Total kerugian yang dialami klien kami hampir mencapai Rp10 miliar,” ungkap Ilham.
Kasus ini bermula dari kerja sama investasi Festival KPop yang direncanakan digelar pada Oktober 2025.
Baca juga: Kejagung Duga Riza Chalid Ada di Salah Satu Negara ASEAN
Dana yang disetorkan Mataloka disebut-sebut diperuntukkan sebagai binding fee atau uang pengikat untuk mendatangkan artis Korea papan atas, termasuk salah satu member BTS.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang selama ini sukses membawa artis internasional. Sayangnya, dalam kerja sama ini komunikasi tidak transparan dan penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan perjanjian,” jelas Ilham.
Ilham menegaskan, inti persoalan terletak pada ketidakjelasan penggunaan dana binding fee proyek Festival KPop tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan