Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 18:25 WIB

Mengenal Red Notice, Prosedur Ketat Interpol dalam Memburu Penjahat Internasional

Mengenal Red Notice, Prosedur Ketat Interpol dalam Memburu Penjahat InternasionalIlustrasi Red Notice (AI/Gemini)

INDOZONE.ID – Sering kali penjahat melarikan diri ke negara lain untuk menghindari keadilan. Namun, istilah pemberitahuan merah (Red Notice) dapat memudahkan polisi untuk mencari buronan tersebut.

Baca juga: 2 Cewek Cakar-cakaran hingga Saling Lapor ke Polisi, Begini Ending-nya

Pengertian Red Notice Interpol

Red Notice merupakan sebuah permintaan bantuan internasional kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan mengamankan seseorang secara sementara guna menjalani proses hukum seperti ekstradisi atau penyerahan diri.

Permintaan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan diterbitkan berdasarkan adanya surat perintah penangkapan atau keputusan resmi dari lembaga pengadilan di negara yang mengajukannya.

Meskipun permintaan bersifat global, setiap negara anggota memiliki wewenang penuh untuk memutuskan tindakan penangkapan terhadap seseorang dengan merujuk pada aturan hukum nasional yang berlaku di wilayah mereka masing-masing. 

Baca juga: Bangun Jembatan Darurat di Aceh Tengah, TNI AD dan Warga Saling Kerja Sama

Di dalam dokumen Red Notice, biasanya tercantum dua jenis informasi utama yang membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi individu yang sedang dicari, yaitu:

  • Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, dan sidik jari jika ada.
  • Informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan (biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata).

Pemberitahuan Merah diterbitkan oleh INTERPOL atas permintaan negara anggota, dan harus sesuai dengan Konstitusi dan Peraturan INTERPOL.

Fungsi Hukumnya 

Red Notice memegang peranan yang sangat penting karena berfungsi untuk memberikan peringatan secara serentak kepada aparat kepolisian di seluruh negara anggota mengenai keberadaan buronan internasional yang sedang dicari.

Langkah ini sangat membantu untuk menyeret pelaku kejahatan ke peradilan agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun proses penangkapan terkadang baru berhasil dilakukan bertahun-tahun setelah tindak kriminal asalnya terjadi.

Baca juga: PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Perkuat Proses Bangkit Pascabencana

Prosedur Penerbitan 

Setiap permintaan Pemberitahuan Merah (Red Notice) harus melalui proses pemeriksaan yang ketat oleh tim ahli INTERPOL untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

Tim ini terdiri dari berbagai pakar, seperti pengacara dan polisi, yang meninjau setiap detail informasi sebelum memberikan persetujuan.

Peninjauan akan dilakukan oleh satuan tugas khusus yang memiliki keahlian di bidang hukum dan kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Interpol.int

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal Red Notice, Prosedur Ketat Interpol dalam Memburu Penjahat Internasional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!