INDOZONE.ID - Dua mahasiswi di Sulawesi Selatan terlibat cakar-cakaran hingga saling lapor ke polisi, namun tidak berakhir dipenjara.
Kejaksaan Tinggi Sulsel menghentikan penuntutan lewat Restorative Justice, dengan kesepakatan damai dan sanksi sosial.
Keputusan itu diambil melalui ekspose virtual pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kajati Prihatin dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.
Tim Jaksa Fasilitator dari Kejari Takalar juga mengikuti proses ini secara daring.
Kasus ini melibatkan dua mahasiswi berinisial N.E.F alias N (21) dan N.S.P.K alias C (20).
Keduanya sama-sama berstatus tersangka setelah terlibat cakar-cakaran yang berujung laporan ke aparat penegak hukum.
Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, perkara ini masuk kategori split case atau saling lapor.
Situasi inilah yang kemudian menjadi pertimbangan utama untuk penyelesaian di luar pengadilan.
Menurut Kajati Sulsel, penghentian penuntutan diberikan karena perkara ini memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujar Didik Farkhan dikutip dari laman Kejaksaan, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, faktor sosial juga menjadi pertimbangan penting.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI