Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 JANUARI 2026 • 18:04 WIB

Kasus Judol di 2025: 744 Orang Jadi Tersangka, Polisi Sita Aset Rp286 Miliar

Kasus Judol di 2025: 744 Orang Jadi Tersangka, Polisi Sita Aset Rp286 MiliarIlustrasi judi online. (dok. Indozone)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan capaian kinerja pihaknya sepanjang 2025 terkait penindakan kasus judi online (judol). 

Sepanjang 2025, Polri menangkap 744 tersangka hingga menyita aset dengan nilai mencapai Rp286 miliar.

"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Penindakan itu dilakukan sepanjang 2025. Tak cuma menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan beragam barang bukti.

"Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judol, Dana Rp154 Miliar Disita

Di sisi lain, jenderal polisi bintang dua ini juga berbicara terkait pemblokiran situs judi online yang telah dilakukan.

Tercatat, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengajukan pemblokiran 231.517 website judol.

"Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Judol di 2025: 744 Orang Jadi Tersangka, Polisi Sita Aset Rp286 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!