Kayu gelondongan pasca banjir di Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri rupanya baru saja menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Tersangkanya sendiri merupakan perorangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni. Irhamni mengungkap tersangka yang merupakan individu hingga korporasi.
Baca juga: Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir, Bareskrim Sebut Segera Tetapkan Tersangka
"Sudah, (tersangka) dua-duanya," kata Brigjen Irhamni saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2025).
Sayangnya polisi sendiri belum menjelaslan lebih merinci berkaitan dengan sosok pelaku termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, rombongan kayu gelondongan tiba-tiba muncul di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
Kayu tersebut muncul ditengah bencana banjir. Kemunculan kayu tersebut menarik perhatian publik.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Terkait Pemanfaatan Kayu Gelondongan Usai Banjir Bandang di Sumatra
Polri dalam hal ini Bareskrim Polri turun tangan mendalami kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan