INDOZONE.ID - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal, material kayu yang memenuhi aliran sungai di wilayah terdampak banjir di Sumatera merupakan campuran pohon tumbang alami dan kayu yang masuk secara tidak alami ke badan sungai.
“Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Menurut Hanif, temuan lapangan akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri sumber material, pola pergerakan kayu, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang dan aktivitas usaha.
“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja dan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Baca juga: Kapolri dan Menhut Bentuk Satgas Gabungan, Usut Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera
Menteri Hanif meninjau titik terdampak, berdialog dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar, serta memantau aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu.
Kajian teknis akan melibatkan ahli lingkungan, akademisi, serta tim audit KLH/BPLH untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, identifikasi jenis kayu, dan kemungkinan keterlibatan aktivitas usaha.
Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai.
Baca juga: Soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera, Kapolri: Ada Pelanggaran Hukum, Kita Proses!
Dengan demikian, total empat perusahaan kini dihentikan sementara operasionalnya sebagai langkah pencegahan.
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi, kualitas lingkungan, maupun keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS.
Audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan kepatuhan pemanfaatan ruang akan dijalankan secara ketat, terbuka, dan melibatkan pakar independen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA