SBY (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
INDOZONE.ID - DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, menyusul tudingan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang disebut berada di balik isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut partai, tetapi juga tanggung jawab publik dalam menyebarkan informasi di ruang digital.
“Media sosial sudah jadi ruang publik yang sangat luas. Setiap orang bebas berpendapat, tapi tetap ada koridor hukum dan etika yang harus dijaga,” ujarnya di Mataram, Minggu (4/1/2026).
Kasus tersebut bermula dari unggahan Sudiro Wi Budhius di akun TikTok yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan berencana melaporkan Budhius ke polisi, karena belum ada permintaan maaf terbuka.
Menurut Rai, tudingan tanpa bukti terhadap tokoh publik dapat merusak demokrasi dan budaya politik yang sehat.
Baca juga: Polda Metro Beberkan Hasil Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Kalau setiap orang boleh menuduh sesuka hati tanpa bukti, ini bukan kebebasan berpendapat, tapi kesewenang-wenangan,” katanya.
Ia menilai fenomena mudahnya melontarkan tuduhan serius tanpa dasar fakta telah menciptakan iklim politik yang tidak sehat.
“Bayangkan kalau semua orang menuduh tokoh tertentu di balik setiap peristiwa politik tanpa bukti. Ini akan menciptakan suasana saling curiga yang merusak,” jelasnya.
Rai menegaskan pentingnya membedakan antara kritik politik yang konstruktif dan fitnah. “Kritik itu perlu, tapi fitnah itu merusak. Kita harus bisa membedakan keduanya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif tuduhan tanpa dasar terhadap generasi muda. Menurutnya, ruang digital memang memberi kebebasan berekspresi, namun harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
“Masih banyak pengguna medsos yang tidak paham konsekuensi hukum dari unggahan mereka. Padahal, UU ITE dan peraturan lain tetap berlaku di dunia digital,” ujarnya.
Rai berharap kasus ini bisa menjadi pengingat pentingnya batasan dalam berkomunikasi daring.
Rai menegaskan langkah hukum yang diambil Partai Demokrat bukan untuk membungkam kritik atau membalas dendam, melainkan memberikan efek jera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA