Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 20:40 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri, Tegaskan Penugasan Polisi di 17 Kementerian Tak Langgar Aturan

Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri, Tegaskan Penugasan Polisi di 17 Kementerian Tak Langgar AturanIlustrasi anggota Polri. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

INDOZONE.ID - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penugasan di 17 kementerian/lembaga. Hal ini terkait dengan penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan, aturan tersebut konstitusional. "Sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025," demikian pernyataan Pemuda Muhammadiyah dikutip Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Kapolri Teken Aturan Polisi Kini Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Pemuda Muhammadiyah menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mengatur memberi penjelasan sekaligus memberikan batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional, yang memerlukan anggota polisi di lembaga tersebut.

"Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut  dengan kepolisian," katanya.

Perpol tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Baca juga: Polri Setop Sementara Pengangkatan Perwira di Luar Struktur

Hal ini lantaran Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan frasa “Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tidak dibatalkan oleh MK.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

"Bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU 20/2023," demikian PP Pemuda Muhammadiyah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri, Tegaskan Penugasan Polisi di 17 Kementerian Tak Langgar Aturan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!