Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 15:07 WIB

Kapolri Teken Aturan Polisi Kini Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Kapolri Teken Aturan Polisi Kini Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan LembagaIlustrasi polisi. (ANTARA FOTO)

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025. Aturan tersebut membahas tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di kementerian dan lembaga sipil pun terbuka. Dalam aturan itu, tercatat ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh polisi.

Ketentuan tersebut  berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut polisi harus melepas tugasnya di kepolisian jika bertugas di luar internal.

Baca juga: Polisi Pastikan Kondisi Terkini Pasca Pembakaran Warung di Kalibata Kondusif

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1) seperti dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Di antaranya:

1. Kemenko Polhukam.

2. Kementerian ESDM.

3. Kementerian Hukum.

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

5. Kementerian Kehutanan.

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan.

7. Kementerian Perhubungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kapolri Teken Aturan Polisi Kini Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!