Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 12:20 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota HajiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)

INDOZONE.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut tiba sekitar pukul 11.41 WIB. Saat ditanya awak media terkait hal yang ingin disampaikannya sebelum pemeriksaan, Yaqut menyatakan tidak ada.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” kata Yaqut sambil menuju area registrasi pemeriksaan, Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Khusus

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi di Jakarta.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Baca juga: KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!