Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 12:55 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Begini Mekanisme Resmi Menurut UU

Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Begini Mekanisme Resmi Menurut UUkolase foto: Presiden Prabowo Subianto saat mempimpin rapat terbatas usai mengunjungi Aceh bahas situasi Bencana Sumatra. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat pergi umrah. (Dok. Setpres/Ist)

INDOZONE.ID - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi menjalankan ibadah umrah pada saat banjir besar dan tanah longsor menimpa wilayahnya.

Keputusan itu menuai kritik, apalagi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) disebut tidak memberikan izin keberangkatan.

Presiden Prabowo Subianto langsung merespons dengan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk memproses pemberhentian Mirwan.

Mirwan sendiri sudah meminta maaf kepada publik, Presiden Prabowo, dan masyarakat Aceh Selatan melalui media sosialnya.

Baca juga: Viral Aksi Pria Disebut Anggota GAM Minta Jatah Bantuan Korban Banjir, Mabes TNI Buka Suara

Lalu bisakah perintah Prabowo ke Mendagri untuk pecat Mirwan ditindaklanjuti?

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 ayat (1) menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan melalui mekanisme hukum.

Salah satu alasan pemberhentian adalah pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban menaati peraturan, melanggar larangan kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela.

UU juga mengatur kondisi lain, mulai dari menggunakan dokumen palsu saat pencalonan hingga mendapatkan sanksi pemberhentian.

Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Begini Mekanisme Resmi Menurut UUBupati Aceh Selatan Mirwan MS. (Instagram/@h.mirwan_ms_official)

Mekanisme Pemecatan Menurut UU

Berikut alur resmi pemberhentian kepala daerah, termasuk kasus Bupati Aceh Selatan, menurut Pasal 80 UU 23/2014:

1. DPRD mengeluarkan pendapat resmi bahwa kepala daerah melanggar sumpah jabatan atau kewajiban hukum.

2. Pendapat itu diputuskan dalam rapat paripurna, dengan syarat hadir minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 dari anggota yang hadir.

3. Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan pendapat DPRD maksimal 30 hari setelah menerima permohonan. Putusan MA bersifat final.

4. Jika terbukti melanggar, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden untuk gubernur atau ke Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wali kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Undang-undang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Begini Mekanisme Resmi Menurut UU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!