Ilustrasi Pertamina Dexlite. (Dok. Pertamina Patra Niaga)
INDOZONE.ID - Kejaksaan menyelesaikan kasus melalui jalur
mengetuk palu restorative justice untuk tujuh perkara pada 24 November 2025.
Salah satu yang jadi perhatian adalah kasus penggelapan BBM Dexlite 20 liter dari PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara ini melibatkan Tersangka Maharani binti Sabe yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Perkara ini diproses melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Anang.
Kasus bermula ketika Fadliansyah, yang kini sedang diadili dalam perkara terpisah, menggelapkan 20 liter Dexlite dari bus Mitsubishi Canter dengan nomor lambung BUS-028 milik PT MHA.
BBM itu ia ambil tanpa izin untuk kemudian dijual. Kepada Maharani, ia menawarkan Dexlite dengan harga Rp11 ribu per liter.
Padahal, harga resmi di SPBU berada di kisaran Rp13.610 per liter.
Maharani menawar menjadi Rp10 ribu per liter dan disetujui. Ia membayar Rp200 ribu secara tunai.
Dari pemeriksaan, rupanya BBM itu dipakai untuk mobil pinjaman yang digunakan suaminya bekerja, bukan untuk diperjualbelikan.
Temuan ini menjadi salah satu alasan Kejari Paser mengajukan penyelesaian restorative justice karena tidak ada unsur mencari keuntungan.
Kajari Paser Deddy Herliyantho bersama tim pidum menilai kasus ini layak damai. Dalam proses mediasi 6 November 2025, Maharani mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
PT MHA sebagai pihak yang dirugikan juga meminta proses hukum dihentikan. Dengan pemulihan kerugian dan kesepakatan damai, kejaksaan menutup perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI