Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 09:01 WIB

Pasca Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Jabatan di Kementerian

Pasca Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Jabatan di KementerianIlustrasi polisi. (ANTARA FOTO)

INDOZONE.ID - Mabes Polri menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. 

Mabes Polri menarik seorang perwira tinggi (pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke institusi kepolisian.

"Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Sempat Batal, Polri Agendakan Periksa Halim Kalla Hari Ini Terkait Korupsi PLTU Kalbar

Pokja pun mengkaji hal ini. Hasilnya, penarikan seorang pati, yakni Irjen Pol Argo Yuwono dilakukan oleh Polri.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," beber Truno.

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan pihaknya, dalam hal ini Pokja, bakal terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum.

"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait," jelas Truno.

"Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasca Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Jabatan di Kementerian

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!