Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 16:30 WIB

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies KadirNafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membeberkan keputusan lengkap terhadap anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, atas dugaan pelanggaran etik, pada Rabu (5/11/2025).

Setiap anggota dewan nonaktif itu mendapatkan keputusan yang berbeda-beda dalam kasus ini. Supaya gak bingung, INDOZONE akan menjabarkannya kepada kamu.

Baca juga: Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Daftar Keputusan Lengkap MKD terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir

1. Ahmad Sahroni

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies KadirAnggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Ahmad Sahroni dianggap melanggar kode etik, sehingga durasi hukumannya diperpanjang jadi nonaktif selama enam bulan.

Keputusan itu berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Ahmad Sahroni sesuai keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ahmad Sahroni juga diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, dikutip dari ANTARA, Rabu (5/11/2025).

2. Nafa Urbach

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies KadirNafa Urbach janji gaji dan tunjangannya sebagai anggota DPR dibeirkan untuk guru. (Instagram/@nafaurbach)

Kompatriot Ahmad Sahroni di Partai Nasdem, Nafa Urbach, pun dianggap melanggar kode etik oleh MKD.

Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan yang yang dihitung sejak penonaktifannya sesuai keputusan DPP Partai Nasdem. Ia juga diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR.

"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.

3. Eko Patrio

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies KadirEko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. (dok. PAN)

Selanjutnya, Eko Patrio juga bernasib sama dengan dua nama sebelumnya. Anggota PAN itu dapat hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifannya sesuai keputusan DPP PAN.

Eko Patrio juga diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!