INDOZONE.ID - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang camat di Karawang mencuat setelah laporan warga masuk ke Kantor Bupati. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,231 miliar, melibatkan 32 korban.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Tentu saja ditindaklanjuti. Kami tidak akan tinggal diam atas laporan warga itu," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (16/11/2025).
Ia memastikan camat berinisial CT bakal diperiksa.
"Kalau nanti terbukti terjadi penipuan, saya pastikan akan ada sanksi tegas," kata Aep.
Puluhan warga mengaku ditawari pemesanan unit rumah di sebuah perumahan di Karawang.
Janjinya, prosesnya cepat dan proyek langsung dibangun. Namun setelah mereka menyetor uang, proyek tersebut tidak pernah ada.
Baca juga: Banyak Siswa Minta Pindah Sekolah usai Ledakan di SMAN 72
Warga mulai curiga ketika pembangunan tak kunjung berjalan. Beberapa dari mereka kemudian meminta pembatalan dan pengembalian dana, namun tak ada hasil sampai bertahun-tahun.
CT sendiri baru menjabat sebagai camat sejak Juli 2025, setelah sebelumnya menjadi Kepala Bidang di Kesbangpol Karawang.
Dua korban datang langsung ke kantor bupati membawa dokumen, termasuk salinan bukti transfer. Mereka berharap kasus ini segera diproses karena jumlah kerugian tidak kecil.
Salah satu korban, Nadillah, mengaku kehilangan sekitar Rp58 juta untuk rumah di Perumahan Rizqia Residence.
"Sudah lama menunggu tapi rumahnya tidak ada. Saya membatalkan pemesanan, tapi uangnya juga tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani CT, ia dijanjikan refund. Namun janji itu tak pernah ditepati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara