INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak melakukan penahanan ternadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyasssuma usai mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo palsu. Alasan tidak ditahan lantaran para tersangka mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Iman kemudian mengungkap alasan penyidik tidak memutuskan untuk menahan ketiga tersangka pasca dilakukan pemeriksaan sejak siang hari tadi.
Baca juga: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Minta Gen Z untuk Berani Berproses Jika Ingin Sukses
"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," sambungnya.
Lebih dalam, Iman menyebut pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh ketiga tersangka tersebut
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," tuturnya.
Baca juga: Kontroversi Gus Elham Cium Anak Perempuan Jadi Pembelajaran agar Pendakwah Lain Berhati-hati
Diberitakan sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Jokowi sudah masuk ke tahap penetapan tersangka. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kedelapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan terakhir Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan kelaster kedua antara lain Roy Suryo, Rismon serta dr Tifa. Tepat pada hari ini, para tersangka pada klaster kedua mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: