Gus Elham Yahya. (Instagram/@ellhamyahya)
INDOZONE.ID - Kontroversi Mohammad Elham Yahya Luqman (Gus Elham) mencium anak perempuan di ruang publik, dinilai Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta, Prof Susanto, jadi pembelajaran bagi pendakwah lain.
Menurut Prof Susanto, para pendakwah lain harus memberikan keteladanan yang baik kepada jemaah.
Tak lupa, Prof Susanto mengingatkan dakwah ajaran Islam seharusnya dilakukan dengan kebijaksanaan dan mencontoh akhlak Nabi Muhammad SAW.
"Yakni, yang menjaga kehormatan, menjunjung tinggi adab dan interaksi sesuai batasan yang pantas serta beretika serta menghargai anak dan menegakkan etika publik," kata Prof Susanto, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (13/11/2025).
Prof Susanto menilai, usia anak berada dalam tahap perkembangan yang rentan, sehingga membutuhkan rasa aman, perhormatan terhadap batasan, dan teladan baik.
Baca juga: Aksi Gus Elham Cium Anak di Panggung, KPAI: Itu Nggak Pantas!
Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 itu, menyatakan bahwa tokoh agama mencium anak di ruang publik telah mengajarkan perilaku tak sesuai dengan nilai-nilai etika dan adab Islam.
Ia menjelaskan, bahwa tindakan mencium anak di ruang publik bisa melanggar hak anak. Tak cuma itu, tindakan tersebut juga rentan menimbulkan kebingungan bagi psikologis anak terkait batas etika berinteraksi dengan lawan jenis.
Sementara itu, Prof Susanto turut menyinggung soal masyarakat yang menyebarkan video Gus Elham mencium anak perempuan di ruang publik tersebut hingga viral.
Dari kacamatanya, video viral tersebut berpeluang mempengaruhi anak sehingga menjadi malu dan rentan stigmatisasi dari teman di lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Kasus Gus Elham Dinilai Jadi Peringatan Penting Pendakwah Jaga Adab dan Perlindungan Anak
Prof Susanto mengingatkan, bahwa ada aturan yang mengatur tindakan tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan.
"Publik yang menyebarkan ulang video tersebut tanpa sensor terhadap anak berpotensi melanggar hak anak terutama hak atas perlindungan kerahasiaan identitas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara