KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka. (ANTARA/Rio Feisal)
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Abdul Wahid diperkenalkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Dilansir Antara, Abdul Wahid muncul di depan wartawan bersama dua tersangka lainnya pada pukul 14.48 WIB.
Abdul Wahid muncul di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol.
Untuk diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Dalam OTT itu, KPK mengamakan 10 orang, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Baca juga: 5 Fakta OTT KPK yang Menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid
Penangkapan Abdul Wahid tentu mengejutkan publik Riau. Pasalnya, ia dikenal sebagai sosok yang peduli dengan masyarakat, suka turun ke lapangan dan membenahi infrastruktur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPK, Abdul Wahid, Gubernur Riau, Abdul Wahid Tersangka, Kpk Tetapkan Abdul Wahid Tersangka, Kasus Korupsi Gubernur Riau