Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 JULI 2024 • 19:28 WIB

Kemnaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja Anak

Kemnaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja AnakWakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus bekerja sama dan melakukan inovasi, supaya menghapus praktik pekerja anak di Indonesia.

Imbauan ini sejalan dengan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang diluncurkan sepekan lalu oleh Menaker Ida Fauziyah.

"Roadmap tersebut merupakan acuan bagi seluruh stakeholder Ketenagakerjaan merupakan acuan bagi semua stakeholder dalam penyusunan program-program percepatan penghapusan Pekerja Anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) menuju Indonesia Emas tanpa Pekerja Anak," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Afriansyah Noor menjelaskan, dalam mewujudkan tumbuh kembang anak yang optimal, sudah selayaknya mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan pemenuhan atas hak dasar mereka sebagai anak.

Antara lain untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari kekerasan.

Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Ahli K3 untuk Terus Mengawal Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemnaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja AnakWakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Jaminan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara, sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

 

Afriansyah Noor menambahkan, selain kekerasan fisik dan kekerasan mental, kekerasan atau eksploitasi ekonomi juga sangat rentan terjadi pada anak. Anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi ini sering kita sebut dengan pekerja anak. 

"Keberadaan pekerja anak ini tidak bisa kita biarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang masih sangat muda dan berada pada lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Eksistensi Program Pemagangan Indonesia-Jepang, Kemnaker Targetkan Peningkatan Capaian

Kemnaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja AnakWakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Ditegaskan Afriansyah, komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak ini dibuktikan melalui diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemnaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!