INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membeberkan data terkait kasus penipuan melalui media sosial (medsos), termasuk aplikasi kirim pesan.
Sejak 2017 hingga kini, total kerugian korban mencapai Rp142 triliun karena aksi tipu-tipu tersebut.
"Upaya maupun laporan yang sudah kita terima. Ini background-nya kita sudah menerima ribuan terkait dengan laporan penipuan. Saat ini, di Direktorat Siber tercatat sudah menerima 2.597 laporan polisi, total semua," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Fian membeberkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) perihal kerugian korban. Jika dihimpun sejak 2017 silam, kerugian korban ternyata cukup besar.
"Kalau data yang dari Satgas Pasti itu, sudah mencapai Rp142 triliun kerugian dari tahun 2017 sampai April 2025," bebernya.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Aksi Tipu-tipu Modus Trading Saham, Korban Merugi Sampai Rp3 M!
Sementara itu, data Polda Metro Jaya mencatat ada 2.597 laporan polisi yang masuk terkait penipuan.
"Platform yang paling banyak digunakan, untuk melakukan penipuan itu adalah WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dan beberapa aplikasi lainnya termasuk aplikasi yang e-commerce," kata Fian.
Lebih jauh, Fian mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dengan berkoordinasi pada pihak terkait, dalam hal ini OJK.
"Kami berkali-kali sering berdiskusi dengan IISC dari Satgas Pasti OJK, untuk membuat aplikasi dengan nama Sikap atau Cyberungkap dengan menggunakan domain metrojaya.id," kata Fian.
"Jadi, ini adalah sebuah teknologi informasi yang diintegrasikan sistem informasi internal dan eksternal, terkait dengan penipuan online. Jadi, aplikasi ini hanya untuk penipuan online," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan