Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo. (Ist)
INDOZONE.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo, mengingatkan tiga poin utama yang harus ditanamkan dan dilaksanakan oleh para pegawai di lingkungan Kejati NTT, saat memberikan pengarahan sekaligus perkenalan dengan seluruh jajaran pegawai di Aula Kejati NTT.
Kajati baru NTT yang menganggap dirinya sebagai pendatang baru karena pertama kali berdinas di wilayah hukum NTT ini, mengawali pengarahannya dengan memberikan pesan tentang pentingnya bekerja dengan ikhlas dan bersyukur.
“Saya pendatang paling akhir tentunya harus minta izin. Biarpun saya Kajati di sini, saya ingin kehadiran saya diterima dengan keikhlasan,” ujar Kajati Roch Adi Wibowo, Selasa (28/10/2025).
Menurut Kajati yang pernah berpindah tugas hingga 19 kali dari wilayah Aceh sampai Papua ini, ikhlas dan syukur merupakan dua kunci nilai yang saling berkaitan dan akan banyak membantu para pegawai Kejaksaan untuk dapat bekerja dengan tenang dan happy dimanapun ditugaskan.
Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo. (Ist)
Implementasi rasa syukur harus nyata diwujudkan dalam bentuk disiplin waktu, bekerja, saling menghargai antara rekan kerja, menghormati pimpinan, dan mengasihi bawahan.
Baca juga: Perkuat Tata Kelola, PNM dan JAM Datun Kejaksaan Agung Jalin Sinergi
Poin kedua yang disampaikan Kajati NTT adalah mengevaluasi sekaligus menyelesaikan target pekerjaan yang harus dipenuhi Kejati NTT.
Hingga 28 Oktober 2025, capaian kinerja Kejati NTT telah 84% dan ditargetkan dapat menyelesaikan 95% dari realisasi anggaran dan kinerja pada pertengahan Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT juga menginformasikan pentingnya mencapai target kinerja berkaitan dengan perubahan sistem tunjangan kinerja (remunerasi) di masa mendatang.
Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo. (Ist)
“Ke depan, ini juga bocoran, pembayaran remunerasi itu melalui e-kinerja. Pembayaran remunerasi tidak lagi memakai absensi, ingat itu,” ungkap Kajati Roch Adi Wibowo.
Terakhir, Kajati NTT menyoroti dua aspek kedisiplinan yang wajib dipatuhi seluruh pegawai Kejati NTT. Disiplin pertama adalah berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Komisi III DPR, Kajati hingga BNN Datangi Polda Metro untuk Bahas Preman hingga Persoalan Narkotika
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release