Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 12:40 WIB

Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub, Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub, Larang Perdagangan Daging Anjing dan KucingGubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan keputusan tersebut telah melalui rapat khusus bersama jajarannya, dan Pergub akan diterbitkan dalam waktu dekat, sesuai janji yang ia sampaikan sebulan lalu.

“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” ujar Pramono di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Melindungi Hewan Peliharaan dan Cegah Rabies

Pramono menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk melindungi hewan peliharaan, sekaligus menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan anjing dan kucing bukan bahan pangan yang boleh dikonsumsi.

Baca juga: Korea Selatan Larang Rakyatnya Produksi, Jual, dan Makan Daging Anjing

“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan,” kata Pramono.

Ia menambahkan, penerbitan Pergub ini juga bertujuan mengantisipasi potensi penyebaran rabies dan memastikan Jakarta menjadi kota yang beradab dan ramah terhadap hewan.

Respons atas Dorongan Dog Meat Free Indonesia

Sebelumnya, Pramono menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan laporan adanya tempat penjagalan ilegal, serta menyerahkan usulan larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta.

Baca juga: Ada Perdagangan Daging Anjing di Pasar Senen, IKAPPI Nilai Pengawasan Pasar Jaya Lemah

“Pihak DMFI menyampaikan beberapa keluhan dan usulan, termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’ di Jakarta,” ujar Pramono.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun naskah final Pergub dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha makanan, agar tidak lagi memperdagangkan daging anjing dan kucing.

Dengan langkah ini, Jakarta akan menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang memiliki regulasi resmi melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing, menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa daerah seperti Sukoharjo dan Karanganyar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub, Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!