INDOZONE.ID - Parlemen Korea Selatan baru-baru ini membuat sejarah mengesahkan dengan melarang produksi, dan penjualan daging anjing.
Para aktivis perlindungan hewan bahkan memuji kebijakan ini dan mengatakan bahwa ini merupakan kemenangan besar bagi kesejahteraan hewan.
Selain itu, keputusan ini diambil setelah bertahun-tahun tekanan dari dalam dan luar negeri, menandai perubahan penting dalam pandangan masyarakat Korea Selatan terhadap praktik kontroversial ini.
Meskipun undang-undang ini tidak akan mengkriminalisasi orang yang mengonsumsi daging anjing, namun dengan melarang produksi dan penjualan daging hewan ini akan membuat konsumsi daging anjing berhenti.
Baca Juga: Tak Mau Dibully, Megawati Berikan Ancaman: Saya Punya Pengacara Lho!
Sementara itu, larangan ini disahkan dengan dukungan 208 suara dan dua abstain. Dus, baleid ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2027, setelah masa tenggang tiga tahun.
Dengan pelanggar akan menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimum 30 juta won atau sekitar Rp354 juta.
Dalam beberapa dekade terakhir, konsumsi daging anjing di Korea Selatan telah merosot drastis, terutama di kalangan generasi muda yang menganggap anjing sebagai anggota keluarga dan bukan sebagai sumber pangan.
Hasil survei dari lembaga think tank Animal Welfare Awareness, Research and Education menunjukkan bahwa lebih dari 94% responden tidak makan daging anjing dalam satu tahun terakhir, dan 93% menyatakan mereka tidak akan melakukannya di masa depan.
Baca Juga: Pemukiman di Saharjo Jaksel Terbakar, 27 Unit Mobil Damkar Diterjunkan
Meskipun terjadi penurunan dalam konsumsi, sekitar 1.150 peternakan masih membiakkan anjing untuk diambil dagingnya, dengan 1.600 restoran yang menjual hidangan daging anjing.
Para aktivis telah mengecam keberadaan industri ini, karena biasanya perlakuan terhadap anjing-anjing di peternakan dilakukan dengan praktik seperti penyiksaan dan pemotongan yang tidak manusiawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Freekoreandogs.org