Ilustrasi pelecehan anak. (Freepik)
INDOZONE.ID - KH (65), seorang kakek pemilik warung kelontong di depan rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur dengan sengaja menggarap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NR (16) hingga hamil. Endingnya, lansia tersebut kini diciduk oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada awal tahun 2025 yang lalu. Pelaku kerap memanggil korban dan mengiming-imingi korban dengan jajanan beserta uang.
"Tersangka mempunyai atau memiliki warung di depan rumahnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Tahap 1 Kasus Penghasutan Demo Ricuh Jakarta ke Jaksa
Di sinilah aksi bejat dilakukan oleh tersangka secara berulang kali. Parahnya, tersangka ternyata pernah membawa korban ke klinik dan sudah mengetahui jika korban hamil, namun hal itu diabaikan oleh tersangka.
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar dikala orang tua korban curiga dengan perubahan pada tubuh korban.
"Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," ucapnya.
Baca juga: Breaking News! Lapak Barang Bekas di Pancoran Jakarta Terbakar
Keluarga korban sempat menemui tersangka untuk menyelesaikan permasalahan ini namun, keluarga korban merasa tidak menemukan jawaban dari persoalan tersebut. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Singkat cerita, pelaku sendiri kini sudah berhasil ditangkap saat bersembunyi dibawah kandang ayam. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya barang bukti yang sudah kami amankan untuk kami proses penyidikan dan selanjutnya kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk bisa tahap 1 dan untuk P21," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan