INDOZONE.ID - Seorang pencuri motor berinisial YI akhirnya diringkus Polres Metro Bekasi. Penangkapan ini jadi sorotan setelah video viral menampilkan dugaan pelaku sempat dilepas oleh oknum Polsek Cikarang Utara.
Polisi memastikan kasus sudah diproses, dan oknum yang terlibat kini ditangani Propam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan bahwa YI ditangkap usai mencuri motor Honda Vario di kawasan kontrakan Jalan Layang Kongsi, Cikarang Utara, pada Selasa (9/9) dini hari.
"Kita pastikan sudah diproses. Pelaku berinisial YI melakukan pencurian dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci," kata Mustofa dikutip Antara, Rabu (10/9).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi ke Polsek Cikarang Utara pada 9 September 2025.
Dari tangan YI, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu kunci kontak, STNK, kunci T dengan empat anak kunci tajam, kunci magnet, sebuah tas biru-abu, dan motor Honda Vario hitam bernopol Z-2358-CH yang lubang kuncinya sudah rusak.
Baca juga: Kasus Curanmor di Lhoksukon Terbongkar, Dua Pria Dibekuk Polisi
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Munculnya video viral yang menunjukkan pelaku sempat dilepas Polsek Cikarang Utara membuat publik bertanya-tanya. Mustofa menegaskan tidak ada niat menutup kasus.
"Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka berikut barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niat untuk tidak memproses perkara tersebut," ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan memastikan oknum anggota Polsek beserta Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Mustofa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara