INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui sempat menggeledah Kantor Lokataru Foundation dan apartemen Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Dinilai, penggeledahan tersebut tidak sesuai aturan.
"Ini konteksnya Bapaknya Pedro nolak dan minta tunggu PH, tapi tetap dilanjut geledah selama satu jam tanpa ketua lingkungan," kata kuasa hukum Delpedro, Daniel Winarta kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Padahal, Daniel menyebut penggeledahan tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Polda Metro Geledah Kantor Lokataru Terkait Kericuhan Demo di Jakarta
"Pasal 33 ayat (4) KUHP setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir," ucapnya.
Di sinilah tim kuasa hukum menilai adanya pelanggaran prosedur yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Usai penggeledahan satu jam, tim kuasa hukum dikatakannya sempat meminta penghentian penggeledahan sampai ada saksi yang menyaksikan.
"Jadi telah ada penggeledahan yang dilakukan selama satu jam yang tidak diizinkan oleh pemilik tempat dan tidak disaksikan oleh ketua lingkungan sebagaimana diatur dalam KUHP," paparnya.
Baca juga: LBH Jakarta Nilai Penahanan Direktur Lokataru Oleh Polda Metro Tidak Subjektif
Seperti yang diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Kasusnya berkaitan dengan penghasutan demo ricuh di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap jika Delpedro berperan aktif melakukan hasutan, mendorong para pelajar untuk ikut berdemo hingga berakhir kericuhan.
Hasutan tersebut diposting melalui akun Instagram Lokataru Foundation.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan