Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 11:31 WIB

11 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar

11 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassarlustrasi pembakaran di gedung DPRd di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU)

INDOZONE.ID - Kasus aksi pembakaran dan penjarahan dua Gedung DPRD di Kota Makassar memasuki babak baru. Teranyar, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kericuhan ini.

"Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Ke-11 tersangka itu terdiri dari kasus pembakaran juga penjarahan kantor di DPRD Kota Makassar dan Sulsel. 

Baca juga: Peran Demosntran yang Sempat Ditangkap Polda Gorontalo: Dua Orator, Sisanya Ikut-Ikutan

Mereka kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup, kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, demo berakhir ricuh pada Jumat dan Sabtu, 29 dan 30 Agustus 2025 hingga membakar dua gedung wakil rakyat disana.

Baca juga: Polisi Tangkap 12 Orang Terkait Pembakaran dan Perusakan Gedung DPRD di Sulsel

Buntut dari peristiwa ini, selain kerusakan gedung, sebanyak tiga orang tewas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

11 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!