Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 17:40 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Kabaranahan, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Kabaranahan, Status Tersangka Tetap SahSidang praperadilan Laksda TNI (Purn) Leonardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (INDOZONE/Gema Trisna Yudha)

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2016. 

Saat kasus ini terjadi, Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan.

Hakim tunggal Abdul Affandi menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan absolut, untuk mengadili perkara tersebut karena ranahnya berada di yurisdiksi peradilan militer.

“Prajurit TNI tunduk pada peradilan militer atas tindak pidana umum ataupun militer. Pensiun tidak menghapus kewenangan peradilan militer ketika perbuatan dilakukan saat aktif,” ujar hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam persidangan, Selasa (19/8/2025).

Dengan demikian, status tersangka Leonardi tetap sah, dan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca juga: Respons Santai Polda Metro soal Firli Bahuri Lagi-lagi Cabut Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai keputusan ini menyisakan kejanggalan. Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung tetap membawa perkara itu ke peradilan koneksitas, sementara hakim justru menilai seharusnya ditangani di peradilan militer.

“Hakim berpandangan kasus itu harus diperiksa di pengadilan militer, mengapa Kejagung masih menyidangkan perkara di pengadilan koneksitas?” kata Rinto usai persidangan.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Kabaranahan, Status Tersangka Tetap SahKuasa hukum Leonardi, Rinto Maha. (INDOZONE/Gema Trisna Yudha)

Pihaknya juga berpegang pada argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Leonardi tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menurut Rinto, fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara yang nyata (actual loss) dalam proyek tersebut. Negara disebut belum membayar sepeser pun kepada penyedia, PT Navayo, sehingga tidak ada pengurangan aset atau kas negara.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

“Artinya, unsur kerugian negara tidak pernah terpenuhi,” ucapnya.

Ia menambahkan, yang justru mengalami kerugian adalah pihak penyedia, setelah tagihan mereka melalui Pengadilan Arbitrase Singapura tidak diakui pemerintah, karena tidak memenuhi kontrak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Kabaranahan, Status Tersangka Tetap Sah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!