Kategori Berita
Media Network
Rabu, 27 NOVEMBER 2024 • 11:28 WIB

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tom Lembong Hormati Putusan Hakim, Tapi...

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc)

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 adalah legal.

Keputusan ini menandai langkah baru dalam proses hukum yang melibatkan tokoh-tokoh ekonomi utama. Meskipun Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hakim berpendapat berbeda.

Alasan Penolakan Praperadilan

Hakim menegaskan selama persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejagung menyampaikan bukti permulaan yang cukup untuk mendukung kesimpulan ini.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim menyatakan dalam keputusannya, "Setelah mempertimbangkan seluruh argumen dari kedua belah pihak, permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima."

Keputusan ini berarti bahwa Tom Lembong tidak akan memiliki kesempatan untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Kasus Korupsi Terkait Impor Gula

Kasus yang menjerat Tom Lembong ini terkait dengan tuduhan pelanggaran kebijakan impor gula selama masa jabatan menteri perdagangannya dari tahun 2016 hingga 2016. Kejagung menduga adanya tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Dalam penyelidikan Kejagung, Tom Lembong dituduh berpartisipasi secara signifikan dalam pembentukan monopoli impor gula, yang berdampak pada harga pasar dan distribusi komoditas strategis tersebut.

Langkah Selanjutnya

Tim kuasa hukum Tom Lembong berkomitmen untuk terus berjuang meskipun mereka kalah dalam praperadilan. Mereka mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum tambahan untuk memastikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Baca Juga: Profil Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan menghormati keputusan hakim.

"Tetapi kami masih memiliki keyakinan bahwa penetapan status tersangka ini tidak sesuai prosedur hukum. Langkah-langkah hukum lanjutan sedang kami pertimbangkan."

Keputusan pengadilan telah disambut baik oleh pihak Kejagung. Seorang pejabat Kejagung yang tidak disebutkan namanya menyatakan, "Ini membuktikan bahwa proses hukum yang kami jalankan sudah sesuai dengan aturan dan berdasarkan bukti kuat."

Dampak dan Implikasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bloomberg

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tom Lembong Hormati Putusan Hakim, Tapi...

Link berhasil disalin!