Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 FEBRUARI 2025 • 17:26 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat di Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (13/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Hasto terseret kasus dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Disebut Murni Penegakan Hukum

Dengan keputusan ini, status tersangka pada Hasto dapat dikatakan sah. Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Disebutkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Nah, tujuan lobi itu diduga untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI, untuk mengambil serta mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Link berhasil disalin!