Ilustrasi bocah alami pelecehan sekual. (photo/Ilustrasi/Pexels)
INDOZONE.ID - Seorang pria yang merupakan ayah tiri berinisial IS (36 tahun), menyusun strategi bejat agar bisa mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Serang, Banten. Caranya dengan mengaku sebagai bos mafia, hingga mengancam korban.
"Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia, untuk mengelabui korban," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kompol Herlia Hatarani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban bermain aplikasi Litmach dan berkenalan dengan seseorang yang disebut Bos Mafia. Padahal, Bos Mafia itu adalah ayah tirinya sendiri.
Disitu, Bos Mafia mengancam korban untuk mengirim video tanpa busana dan meminta uang dengan ancaman jika tidak diberikan, ponsel korban akan diriset. Korban sempat mengirim video vulgar, namun tidak mengirim uang lantaran tidak memiliki uang.
Baca juga: Sering Rewel, Wanita di Sleman Aniaya Anak Tirinya yang Berumur 4 Tahun!
"Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya," ungkapnya.
Dari sinilah korban menceritakan hal tersebut ke ayah bejatnya dan mengajak pelaku untuk berhubungan. Gayung disambut, sang ayah tiri ini langsung mengiyakan dan pada akhirnya berhasil mencabuli korban.
"Kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada Saudarai WS, yaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi ke ruang tamu dan pada sekira pukul 24.00 WIB IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan,” jelas Herlia.
Baca juga: Lecehkan Anak Tiri yang Masih SD Berulang Kali, Ayah di Bekasi Ngaku Kerasukan Setan
Parahnya, aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Setidaknya aksi bejat pelaku sudah berlangsung sebanyak 20 kali.
"Kejadian tersebut terus berulang kali, kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai disetubuhi, korban diberikan uang senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu. Atas adanya kejadian ini, korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten," terang Herlia.
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap sang ayah tiri bejat tersebut. Tersangka kini dijerat dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers