Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 14:55 WIB

122 Juta Rekening Dormant Sudah Dianalisi PPATK, Ada Rekening Pules Sampai 35 Tahun

122 Juta Rekening Dormant Sudah Dianalisi PPATK, Ada Rekening Pules Sampai 35 TahunKepala PPATK Ivan Yustiavandana. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

INDOZONE.ID - Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah selesai melakukan analisa terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif. Hasil analisanya, ada rekening yang tidur pules alias tanpa transaksi sampai puluhan tahun.

"Telah tuntas kami lakukan. Peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/8/2025).

Proses analisis ini dilakukan sejak 15 Mei dan baru rampung pada 31 Juli 2025. Menariknya, dari hasil analisa PPATK, ditemukan rekening yang sudah tidur pulas sampai bertahun-tahun lamanya.

Baca juga: BPKN Minta Pemblokiran Rekening Dormant Ditinjau Ulang: Jangan Abaikan Hak Konsumen

"Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun,” ucapnya.

Lebih jauh, dia menyebut terkait rekening yang diblokir, PPATK telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank. 

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka," jelas Ivan.

Sementara itu, bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, PPATK membagikan tiga langkah yang bisa ditempuh, antara lain sebagai berikut.

Baca juga: Rekening Masjidnya Diblokir PPATK, Ustaz Das'ad Latif Protes: Jangan Menyusahkan Masyarakat!

1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka, maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

3.Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

"Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

122 Juta Rekening Dormant Sudah Dianalisi PPATK, Ada Rekening Pules Sampai 35 Tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!