Pemprov DKI Jalin Kolaborasi Strategis dengan PPATK dan LPSK
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kerja sama dengan PPATK difokuskan pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Baca juga: Makna di Balik Logo Resmi HUT RI ke-80: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Sementara itu, kolaborasi bersama LPSK mencakup perlindungan hukum bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli yang terlibat dalam proses pengaduan maupun penegakan hukum kasus korupsi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola yang transparan.
Ia bahkan menginstruksikan agar seluruh transaksi keuangan dijadikan referensi dalam proses promosi jabatan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
“Isu keuangan yang bermasalah bisa mengancam integritas birokrasi dan ketahanan negara. Maka dari itu, kami mengambil langkah konkret lewat kerja sama pertukaran data, pelatihan SDM, dan edukasi publik yang berkelanjutan,” ujar Pramono.
Baca juga: Jakarta Buka Pendaftaran Komisioner Informasi Baru, Undang Profesional dan Aktivis Turun Tangan
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap saksi dan korban, yang menurutnya kerap luput dari perhatian banyak daerah.
"Pemerintah punya kewajiban untuk melindungi mereka," tegasnya.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik sinergi ini dan menyebutnya sebagai langkah nyata dalam memperkuat sistem peradilan yang berpihak pada saksi dan korban.
Ia juga berharap Jakarta bisa menjadi role model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membangun sistem integritas yang kokoh.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi keterbukaan Pemprov DKI. Menurutnya, penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kolaborasi yang memungkinkan Inspektorat DKI untuk mengakses informasi penting dari PPATK dalam memastikan transparansi pengelolaan keuangan aparatur sipil negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jakarta.go.id