Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 08:00 WIB

Dua Mantan Pekerja Curi Mebel Senilai Rp29 Juta di Toko Sendiri

Dua Mantan Pekerja Curi Mebel Senilai Rp29 Juta di Toko SendiriPelaku berinisial ZHA (28) dan IR (21) (sumber: Humas Polres Bontang)

INDOZONE.ID - Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian yang menggemparkan sebuah toko mebel di Jalan Bhayangkara.

Ironisnya, kedua pelaku diketahui merupakan mantan karyawan lepas di toko tersebut. Pelaku berinisial ZHA (28) dan IR (21) ditangkap di Pos 7, Jalan Kapal Pinisi, Kelurahan Loktuan, pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Baca juga: Abolisi Presiden Prabowo pada Tom Lembong Dinilai Tepat, Pengamat: Pemimpin yang Baik

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan modus operandi para pelaku. Mereka memanfaatkan kelengahan pengelola toko dalam mengontrol stok. Aksi ini dilakukan secara bertahap dan baru diketahui oleh saksi AG saat membuka toko.

"Mereka memanfaatkan celah saat pengelola toko lengah. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp29,5 juta," jelas AKP Hari Supranoto.

Barang-barang yang raib dari toko mebel itu tidak sedikit, di antaranya satu set meja makan jati, satu set kursi ruang tamu, dan satu lemari jati.

Baca juga: Pencurian Modus Ban Kempes di Depok Digagalkan Warga, Uang Ratusan Juta Nyaris Raib

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku mencoba kabur, namun berhasil dilacak dan ditangkap oleh Tim Rajawali.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bontang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Mantan Pekerja Curi Mebel Senilai Rp29 Juta di Toko Sendiri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!