Ilustrasi pencurian. (Indozone)
INDOZONE.ID - Aksi pencurian dengan modus menyasar korban yang baru mengambil uang di bank dan modus ban mobil kempes terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat. Beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga sekitar.
"Awal kejadian pelapor bersama saksi serta keluarga datang ke Bank Mandiri Parung dengan menggunakan mobil Toyota Rush kemudian pelapor bersama saksi masuk kedalam Bank untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 siang yang lalu di Jalan Raya Parung Ciputat, Curug, Bojongsari, Kota Depok pada siang hari. Seusai korban keluar dari bank, korban melakukan perjalanan kembali ke rumah.
Baca juga: Identitas Jasad Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Mulai Terungkap, Tahi Lalat Jadi Pencerah
"Saat pelapor melintas di depan Polsek Parung, tiba-tiba ada pengendara dengan menggunakan sepeda motor memberitahukan bahwa ban mobil bocor, kemudian mobil pelapor menepi," ungkap Reonald.
Saat korban dan para saksi turun dari mobil untuk mengecek kondisi ban, salah satu pelaku mengambil uang korban melalui pintu mobil dari sisi yang lain.
"Saksi dua yang saat itu sedang berjaga di PT Pegadaian melihat terlapor mengambil tas dari dalam mobil milik pelapor dan langsung berteriak maling," kata Reonald.
Baca juga: Pelaku Pencurian Alat Electronic Bekas Karaokean di Gunungkidul Berhasil Dibekuk Polisi
Sejurus kemudian warga berhasil mengamankan satu pelaku. Dari tangan pelaku, tas berisi uang milik korban berhasil diselamatkan.
"Salah satu pelapor dikejar oleh warga dan berhasil diamankan berikut uang milik korban sebesar Rp 138.300.000," paparnya.
Kekinian, pelaku sudah diserahkan ke kantor polisi. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kasus ditangani Sektor Bojongsari," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan