Pencurian kotak infak di Masjid Hikmah, Delanggu (Edelweis/Z Creators)
INDOZONE.ID - Untuk ketiga kalinya, Masjid Hikmah yang berada di Jalan Raya Juwiring–Delanggu disatroni pencuri. Kali ini, pencuri mengambil kotak infak yang terbuat dari kaca.
Dari video rekaman CCTV yang ramai beredar di media sosial, pencuri berjumlah dua orang, keduanya laki-laki dan masih berusia muda.
Dijelaskan salah satu takmir masjid, Jumadi, pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah timur. Satu orang turun dan mengambil kotak infak kaca yang berada di luar masjid, dekat kamar mandi. Pelaku lalu buru-buru pergi ke arah timur.
“Ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, memakai jaket dan masih muda,” ujar Jumadi.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.30. Isi kotak infak diperkirakan sekitar Rp200.000, dan pihak takmir memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
“Isinya hanya sedikit, kami sepakat tidak lapor polisi, ikhlaskan saja,” tambah Jumadi.
Masjid Hikmah Desa Kenaiban, Delanggu (Edelweis/Z Creators)
Baca juga: Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Diduga Korbannya Banyak!
Pencurian ini sudah terjadi untuk ketiga kalinya sejak masjid tersebut berdiri. Masjid Hikmah sendiri masih tergolong baru, dengan usia kurang dari dua tahun.
“Untuk mengantisipasi, besok kita rantai kotaknya, biar susah diambil,” ujar Jumadi.
Menindaklanjuti pencurian yang sudah viral di media sosial, anggota Polsek Juwiring yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Siswanto mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan dari takmir masjid.
“Meski pihak takmir tidak melaporkan kejadian ini ke Polsek Juwiring, kami tetap mendatangi lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan memeriksa CCTV,” ujar Iptu Siswanto.
Meski isi kotak infak dianggap sedikit, tambah Iptu Siswanto, pencurian ini tetap tidak bisa dianggap remeh. Bisa saja pelaku merupakan bagian dari sindikat pencuri kotak infak yang menyasar beberapa masjid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung