INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri dalam memberantas praktik judi online (daring) melalui penindakan terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka.
Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan HUT Ke-97 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Kapolri menyebut, penindakan dilakukan lewat kerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan ini secara masif dan terstruktur.
"Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka," ujar Kapolri.
Dari ribuan perkara yang berhasil diungkap, Polri menyita barang bukti dengan total nilai fantastis, Rp922,53 miliar.
Baca juga: Bendahara Desa Pakai Dana Rp127 Juta untuk Judi Online
Tak hanya itu, upaya digital juga dilakukan melalui pemblokiran terhadap 186.713 situs atau platform yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan judi online.
Selain fokus pada pelaku utama, Polri juga menangani aspek keuangan kejahatan ini. Sebanyak 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online juga telah diproses.
Untuk memperkuat strategi penegakan hukum di ranah digital, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Polda.
“Langkah ini kami ambil untuk menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks serta menjamin keamanan ruang digital,” jelasnya.
Baca juga: Judi Online Menggila, Siapa Dalang Sebenarnya?
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi struktural Polri dalam menanggapi transformasi kejahatan yang kini semakin canggih dan berorientasi digital.
Apalagi dampak sosial judi online semakin meluas, termasuk menyasar anak-anak di bawah umur. Kapolri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang maksimal, termasuk dalam menindak para bandar besar.
“Kami perintahkan untuk menindak bukan hanya pemain, tapi juga bandar. Termasuk menindak pelaku TPPU terhadap mereka, agar asetnya bisa disita dan dikembalikan untuk negara,” tegas Kapolri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA