Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
INDOZONE.ID - Dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kasus perlindungan situs judi online dinilai harus segera ditangani dengan cepat agar tidak mengganggu pemerintahan Prabowo-Gibran. Karena itu, penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Budi.
"Jika tidak ditangani cepat oleh penegak hukum, persoalan ini akan menjadi polemik dan terus bergulir di tengah public," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, dalam pernyataannya kepada Indozone di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dia mengkhawatirkan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus tersebut, dapat mengganggu kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Apalagi, Budi Arie merupakan salah satu menteri yang bertanggungjawab dalam program Koperasi Merah Putih, yang anggarannya mencapai Rp 400 triliun.
Baca Juga: Polda Metro Didesak Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
"Kalau ini tidak di-clear-kan, maka integritas dia sebagai penanggung jawab akan dipertanyakan oleh public," kata Iwan.
"Untuk itu perlu dilakukan pendalaman dan diselesaikan secara hukum. Urusan benar atau tidaknya tinggal dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.," sambungnya.
Dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online ini mencuat dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Nama Budi Arie disebut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam dakwaan, Budi Arie Setiadi disebut menerima komisi sebesar 50 persen dalam kasus ini, terkait keterlibatan empat terdakwa utama kasus ini, yaitu Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Baca Juga: 11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judol, Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa?
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Meski begitu, Budi Arie sudah beberapa kali membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata Budi Arie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers