INDOZONE.ID - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama periode April hingga Juni 2025, Kamis (26/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 82,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita selama periode tersebut mencapai sekitar Rp120,7 miliar.
Perkiraan itu dihitung berdasarkan asumsi harga 1 kilogram sabu senilai Rp1 miliar dan 1 kilogram ganja senilai Rp3 juta.
“Ini hasil kegiatan kita, kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan April sampai bulan Juni 2025. Memang banyaknya pengungkapan kita lakukan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni,” kata Yusriandi.
Berdasarkan kalkulasi dampak sosial, sebanyak 875.955 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Angka itu diperoleh dari asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, sementara satu gram ganja dikonsumsi oleh satu orang.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di Mapolres Lampung Selatan bersama jajaran Forkopimda.
Yusriandi menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan.
“Untuk sabu kita musnahkan dengan cara direndam melalui minyak solar, kemudian untuk ganja kita lakukan pembakaran,” jelasnya.
Yusriandi juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayahnya akan terus dilanjutkan secara konsisten.
“Yang pasti, Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung